PBB akan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materiil.
Buntut dari tidak lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB), Ketua Umum DPP PBB Yusril Izha Mahendra bakal mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yusril menilai banyak kejanggalan yang terjadi di KPU sehingga partainya tidak lolos dalam pemilu 2019.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhyono menilai bahwa seluruh komisioner KPU melakukan pelanggaran kode etik. Alasan, tidak terpenuhinya syarat PBB di Manokwari Selatan, Papua dinilai mengada-ada.
Sebab menurut Yusril, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru. "Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," tukas Yusril pada Sabtu (24/2) seperti dikutip Antara.
Dari ketentuan tersebut, verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun secara tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Bagi Yusril, tindakan tersebut sebagai upaya tidak meloloskan partainya.
PBB akan melacak temuan tersebut dan mencari tahu siapa yang bermain di balik semua ini. Selain itu, partai penerus Masyumi ini akan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materiil.