Juga sepakat terkait larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan ciri pokok Pancasila, trisila dan kristalisasinya, ekasila, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ucap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/6).
Dalam draf Pasal 6 ayat (1) RUU HIP tertanggal 20 April 2020, memuat trisila Pancasila serta mencakup ketuhanan, nasionalisme, dan gotong royong. Trisilia, berdasarkan ayat (2), dikrisitalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.
Pun demikian menyangkut penambahan ketentuan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, dan khilafah, misalnya.
PDIP bersikap demikian, klaim Hasto, karena mendengarkan aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP. "Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila."