Keputusan MK membuat anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa jadi cawapres.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengaku menerima masukan dari masyarakat berbagai kalangan baik itu budayawan, seniman, maupun ahli hukum tata negara tentang beberapa hal.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, masyarakat banyak yang menyuarakan soal demokrasi liberal, kapitalistik, dan politik dinasti. Persoalan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, terkait putusan batas umur capres/cawapres pun mengemuka.
“Tapi yang kami dengarkan seksama adalah suara ketika oleh ambisi kekuasan itu kemudian hukum mencoba untuk direkayasa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang didengarkan oleh PDI Perjuangan karena kami adalah partai rakyat,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/10).
Sementara, Diketahui, MK menambahkan norma pernah menjabat kepala daerah bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pun mengakibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gayung bersambut, kata berjawab. Beberapa hari kemudian, capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menetapkan Gibran sebagai cawapresnya. Bahkan, pasangan ini berencana mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10).