Bagi Djarot, permasalah pilkada terletak pada pelaksanaannya bukan substansi regulasi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serentak belum diperlukan sekalipun pelaksanaannya pada 2020 perlu dievaluasi.
"Evaluasi pilkada penting. Namun, belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).
Baginya, permasalahan "kontestasi kotak suara" di daerah cenderung pada aspek pelaksanaannya bukan substansi regulasi. Karenanya, PDIP mendukung pilkada serentak berikutnya tetap diadakan pada 2024.
"Ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," dalih bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Alasan berikutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu materi muatan pokok undang-undang guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal dengan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres).