KPK dinilai cenderung kurang terkontrol, sehingga memunculkan kesan penyalahgunaan kekuasaan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi kerap menyalahgunakan keuasaan. Selain itu, KPK juga disebutnya kerap tebang pilih dalam mengungkap kasus rasuah.
Itu sebabnya, kata Hasto, perlu adanya revisi Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, menurut dia, karena KPK cenderung kurang terkontrol, sehingga memunculkan kesan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ada berbagai bentuk kepentingan politik mewarnai keputusan yang diambil KPK. Ada kasus yang dilanjut dan dipetieskan. Soal revisi UU KPK, semua dalam rangka perbaikan,” kata Hasto usai membuka Pendidikan Kader Partai di Hotel Utami, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (5/9) malam.
Hasto meminta kepada publik untuk tidak memandang pesimis soal adanya revisi Undang-Undang KPK. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI. Terlebih revisi UU KPK dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
“Publik harus melihat seluruh fraksi DPR RI dengan bulat melakukan perubahan melalui sebuah evaluasi dalam rangka spirit pengawasan dan pencegahan. Seperti kita ketahui dalam pidato Presiden Jokowi, spirit meningkatkan sinergitas penegak hukum,” kata Hasto.