Politik

Peluang kemenangan calon kepala daerah yang terjerat korupsi

Pilkada serentak yang digelar Juli 2018 mendatang, diwarnai dengan hingar bingar kasus korupsi yang menjerat sejumlah calon kepala daerah.

Kamis, 15 Februari 2018 10:08

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 78 menyebutkan, calon kepala daerah dapat diganti parpol pengusung jika telah dijatuhi pidana berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara administrasi pencalonan tak terhenti, dan parpol tak bisa menarik dukungan pada calon yang baru ditetapkan tersangka. Konsekuensinya, barisan tersangka ini harus tetap maju dalam kontestasi pilkada.

Menurut catatan Alinea, terhitung tiga calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada 2018, ikut dalam pusaran korupsi. Mereka adalah Bupati petahana Ngada, sekaligus Calon Gubernur NTT Marianus Sae yang diusung PKB dan PDIP. Lalu Bupati Jombang, Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko, yang diusung koalisi Golkar, PKB, PKS, PAN, dan Nasdem. Terakhir, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diusung PKB dan Golkar. Kendati mereka harus mengikuti proses pemeriksaan di KPK, namun parpol pendukung masih getol melancarkan kampanye.

Hal yang sama juga terjadi pada pilkada tahun lalu. Saat itu diwarnai 10 kasus penetapan tersangka para kandidat kepala daerah. Dari 10 daerah ini, hanya empat kandidat yang ditetapkan sebagai jawara, satu sempat unggul dalam putaran pertama, sisanya keok.

Mereka yang akhirnya menang adalah calon Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang mengantongi suara 55,08% berbanding suara kotak kosong sebanyak 44,9%. Penetapannya sebagai tersangka suap Mahkamah Konstitusi pada 2011 tak menghalangi langkahnya menjadi Buton-1.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang berpasangan dengan Idris Rahim juga menang telak dengan suara 50,65%. Meski sebelumnya sempat divonis hukuman delapan tahun bui, dengan masa percobaan dua tahun, atas tuduhan pencemaran nama baik bekas Kapolda Gorontalo Budi Waseso. Namun, dia berhasil menumbang dua pesaingnya pada 2017 lalu.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait