Penggolongan narkotika juga akan dibahas dalam pembahasan pemerintah bersama DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Narkotika menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Menurut Eddy Hiariej, keputusan MK sudah jelas, yakni ditolak untuk semuanya. Namun, dalam pertimbangannya MK meminta pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri.
"Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja dan sebagainya," kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Kamis (21/7).
Eddy menerangkan, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Narkotika dan tentunya akan dalami lebih lanjut penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"Sembari melihat dari hasil penelitian itu," ucap dia.