Menkumham minta pembahasan RUU MK dilakukan secara hati-hati.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara hati-hati. Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8).
"Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dari pemerintah kepada DPR.
"Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," ucapnya.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap dalam arti pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun.