Menkumham menyampaikan bahan pertimbangan soal revisi UU MK.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bersedia membahas draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR, Senin (24/8).
“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI,” ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/8).
Namun, pemerintah menyerahkan beberapa poin sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut. Pertama, terkait batas usia minimum Hakim Konstitusi.
Kedua, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.