Politik

Pemilu berintegritas butuh calon bersih

Pemilu bukan hanya membutuhkan penyelenggara yang kredibel, namun juga calon anggota legislatif dengan rekam jejak bersih dan bebas korupsi.

Selasa, 17 April 2018 14:27

Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif sudah tepat. Pemilu berintegritas bukan hanya membutuhkan penyelenggara yang kredibel, namun juga calon anggota legislatif dengan rekam jejak bersih dan bebas korupsi.

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengamanatkan penyelenggara negara yang steril dari tindakan KKN. Perilaku koruptif seseorang di masa lalu adalah bukti yang bersangkutan tidak berintegritas, sehingga tidak layak dipercaya kembali.

“Itu intinya. Peserta pemilu atau calon angota legislatif harus berintegritas juga. Begitu pun dengan pemilihnya, harus cerdas dan berintegritas,” ujar Ferry yang juga mantan Komisioner KPU, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4).

Pernyataan Ferry merespons rencana KPU mencantumkan norma larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi legislator melalui pemilu, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan itu, ditegaskan Ferry, tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma itu justru mendorong perwujudan penyelenggaraan negara yang bersih dari perilaku koruptif.

Di samping itu, proses rekrutmen di partai politik harus lebih mengedepankan sisi-sisi integritas, kapabilitas dibandingkan soal kedekatan, banyaknya uang, dan figuritas semata.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait