Hal yang mendasari diajukannya gugatan terhadap KPU adalah Partai Prima merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat ini menuai sorotan nasional, lantaran dinilai akan berimbas pada mundurnya pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, memandang putusan tersebut mengacaukan konstruksi hukum terkait pemilihan umum.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah mengacaukan konstruksi hukum di dalam bidang kepemiluan, khususnya dalam sengketa administrasi hukum," kata Nicky dalam forum diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3).
Nicky menuturkan, sengketa perihal tahapan pemilu, khususnya terkait administrasi, sejatinya telah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Prosedur mengenai sengketa dalam tahapan pemilu telah diatur melalui upaya administratif atau juga upaya hukum.
Ada pun hal yang mendasari diajukannya gugatan terhadap KPU adalah Partai Prima merasa dirugikan dalam verifikasi administrasi. Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak mencerminkan dasar-dasar hukum yakni wajar dan rasionalitas.