KUHP menjadikan Indonesia yang memiliki undang-undang karya sendri, bukan warisan Belanda.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurut dia, Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri, menggantikan undang-undang karya Belanda.
"Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," kata Jimly di Jakarta, Senin (12/12).
Karena itu, Jimly berharap masyarakat menerima pengesahan RKUHP.
Di sisi lain, ia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, penyampaiannya bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly.