Pemerintah perlu memperhatikan nasib warga miskin yang orang tuanya dikeluarkan dari daftar PBI JK.
Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus 9,7 juta orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau BPJS Kesehatan Tahun 2021 dinilai sudah tepat untuk perbaikan data. Maka, masyarakat seharusnya mendukung kebijakan itu.
“Ini kan permasalahan yang sudah lama, sehingga kesempatan ini adalah kesempatan yang baik untuk kita betul-betul bisa memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata anggota Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni, Rabu (29/9/2021).
Data yang dihapus itu terdiri dari 434.835 orang meninggal, 2.584.495 data ganda, 833.624 warga mutasi, dan 5.882.243 data tidak padan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Penghapusan data tersebut tertuang dalam Penetapan Permensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu.
“Sebenarnya ini kan dikeluarkan untuk perbaikan. Ini juga butuh dukungan kita bersama untuk terus mengawal, supaya nantinya apa yang dilakukan ini tidak juga merugikan,” ujar Lisda.
Namun, Lisda mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan nasib warga miskin yang orang tuanya dikeluarkan dari daftar PBI JK karena meninggal dunia. “Jangan sampai dia sudah miskin, orang tuanya tadinya dapat bantuan misalnya, begitu orang tuanya meninggal, lah anaknya malah enggak dapat bantuan,” kata Lisda.