Politik

Pensiun seumur hidup anggota DPR mencederai rasa keadilan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih DPR berencana mengkaji hal itu setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat.

Sabtu, 05 Oktober 2024 12:09

Baru resmi dilantik beberapa hari, DPR RI periode 2024-2029 bakal langsung membahas perihal dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih DPR berencana mengkaji hal itu setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat. 

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji," kata Dasco.  

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait