Politik

People power dan jerat makar kubu Prabowo-Sandi

Istilah makar yang disebut di dalam KUHP memunculkan penafsiran beragam.

Senin, 20 Mei 2019 19:55

Pihak kepolisian menangkap Hermawan Susanto di Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5). Sebelum ditangkap, Hermawan menyebut akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Video tersebut merupakan rekaman aksi massa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, terkait Pilpres 2019 pada Jumat (10/5).

Tak tanggung-tanggung, Hermawan akan dijerat dengan Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 104 KUHP berbunyi, makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Dugaan makar bukan hanya ditetapkan kepada Hermawan. Beberapa tokoh oposisi pun dijerat perkara makar. Pada 14 Mei 2019, advokat dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, terkait pernyataan people power.

Armidis Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait