Isu mahar Rp1 trilun yang diduga digelontorkan Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN, dinilai mengandung unsur tindak pidana korupsi.
LSM Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan, atas dugaan mahar Rp1 triliun yang diberikan Sandiaga Uno kepada partai koalisinya. Dari isu tersebut, diduga ada tindak pidana korupsi karena tidak sumber dan peruntukan uang itu.
Koordinator LSM Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih Lisman Hasibuan membeberkan, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ini. Namun, KPK rupanya tak menanggapi aduan Lisman.
"Kenapa KPK diam saja melihat ini. Seharusnya KPK bisa bertindak dengan cepat sesuai dengan perkembangan informasi yang ada di publik. Mahar Rp500 miliar itu kan kalau ditotal (untuk PKS dan PAN) jadi Rp1 triliun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/8).
Ia menjelaskan, salah satu bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sandiaga Uno itu bisa ditelusuri KPK dari cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Menurut Lisman, cuitan Andi Arief di media sosial itu bukan opini pribadi, tetapi fakta yang harus ditelusuri KPK sebagai lembaga antirasuah.
Dalam pengaduannya ke Polda Metro Jaya, ia membawa bukti berupa screenshoot cuitan Andi Arief dan beberapa berkas yang tidak disebutkan secara rinci. Aduan ini sendiri menurutnya dibuat agar polisi mengusut sumber keuangan tersebut.