Politik

Perludem dukung KPU coret mantan napi korupsi

Perludem menyayangkan partai politik tetap nekat mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif pada pemilu 2019.

Jumat, 20 Juli 2018 18:50

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan partai politik tetap nekat mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif pada pemilu 2019.

"Amat sangat disayangkan dan ironis bahwa parpol tetap nekat mengusung mantan napi korupsi," sebutnya Jumat (20/7). 

Dia menuding partai yang tetap memaksakan diri, bisa dinilai oleh publik sebagai bentuk perwujudan rendahnya komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, semestinya parpol ambil bagian dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu cara dengan mengusung caleg yang berasal dari kader terbaik partai, serta bebas dari rekam jejak buruk.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah dengan tegas mengatur pengajuan bacaleg. Di dalamnya disebutkan, parpol tidak boleh mendaftarkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, sebagai caleg.

Robi Ardianto Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait