Puan sudah lebih dari dua periode berkantor di Senayan. Ada yang bahkan sudah lebih dari 30 tahun jadi angggota DPR.
Masa jabatan anggota DPR yang tanpa batas digugat oleh politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin. Lewat kuasa hukumnya, Zainul resmi telah mendaftarkan gugatan soal periode jabatan anggota legislatif yang tidak terbatas ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/10).
Pemohon meminta MK untuk membuat norma baru agar seseorang dapat menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama maksimal dua periode atau disamakan dengan lembaga eksekutif eksekutif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak mengatur secara gamblang mengenai hal tersebut.
“Tidak ada pembatasan ini menyebabkan dua hal bagi klien kami pertama, macetnya sirkulasi demokrasi yang terjadi di Indonesia. Yang kedua, akses bagi pendatang baru semakin sulit untuk menaklukan petahana,” kata Abdul Hakim, kuasa hukum Zainul, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mendaftarkan gugatan.
Parlemen biasanya dikuasai petahana. Contohnya, Gedung DPR RI. Saat ini, ada petahana yang sudah puluhan tahun jadi legislator. Muhidin Mohamad Said, anggota DPR dari fraksi Golkar, misalnya, sudah berkantor di Senayan sejak 1992. Ia maju menjadi anggota MPR dari jalur independen selama tiga periode (1992-2004) sebelum bergabung dengan Golkar.
Sama-sama dari Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa sudah berkantor sejak 1997. Ada juga Guruh Soekarnoputra yang menjadi anggota DPR dari fraksi PDI-P) sejak 1992 hingga 2024 atau selama 30 tahun. Bambang Soesatyo, Puan Maharani, Hidayat Nur Wahid sudah jadi anggota DPR lebih dari dua periode.