Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta pemilu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Presiden Jokowi sebelumnya telah mendatangani Perppu Pemilu pada Senin (12/12).
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar kepada wartawan, Selasa (13/1).
Bahtiar mengatakan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.
Diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian," katanya.