Perppu tersebut diteken Jokowi pada Senin (12/12), untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Perppu tersebut diteken Jokowi pada Senin (12/12), untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kursi DPR RI menjadi 580 kursi. Hal ini berarti bertambah lima kursi dari pengaturan sebelumnya, yakni 575 kursi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 186 Perppu Pemilu Pemilu yang menyebutkan, 'jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)'.
Hal ini tidak terlepas dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau 18 kursi DPR di seluruh wilayah Papua.
Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi dengan perincian 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan 3 kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat. Selain itu, 4 DOB baru juga masing-masing memiliki 4 kursi DPD RIsehingga ada penambahan 16 kursi DPD RI untuk seluruh wilayah Indonesia.