Perpres tak menyebut dengan jelas bahwa Jakarta tetap ibu kota.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Perpres ini dinilai bertabrakan dengan program presiden ihwal pemindahan ibu kota negara (IKN). Pasalnya, dalam salah satu klausul dalam perpres ini menyebutkan bahwa Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, serta regional.
Anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Timur (Kaltim) Hetifah Sjaifudian mengatakan, klausul tersebut sejatinya perlu diperjelas oleh pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kebingunan masyarakat.
"Tercantum di Pasal 9 bahwa strategi pengembangan DKI Jakarta adalah sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional. Ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," kata Hetifah saat dihubungi Alinea.id, Jumat (8/5).
Kendati tidak ada yang menyebutkan dengan jelas bahwa DKI Jakarta tetap akan menjadi ibu kota, tetapi hal itu tetap akan membingungkan.