DPR telah menyetujui RUU Pilkada, yang mempercepat pelaksanaannya dari November jadi September, sebagai inisiatif parlemen.
Pemerintah mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipercepat dua bulan, dari November menjadi September. DPR pun telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang mengakomodasi kepentingan itu, menjadi inisiatif parlemen, Selasa (21/11).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sempat menyampaikan beberapa alasan pemerintah mendorong percepatan Pilkada 2024. Pertama, ratusan daerah dipimpin penjabat (pj) daerah secara bertahap sejak 2022 dan terjadi kekosongan kepemimpinan per 1 Januari 2025.
Diketahui, 4 daerah otonomi baru (DOB) dan 101 daerah dipimpin pj kepala daerah sejak 2022. Lalu, 170 daerah dinahkodai pj pada 2023. Pun sebanyak 270 kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020 akan purnabakti pada akhir 2024.
"Maka, seyogianya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 20 September 2023.
Pertimbangan lainnya, mengantisipasi irisan tahapan krusial antara pemilihan umum (pemilu) dan pilkada, termasuk potensi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar dua putara pada Juni tahun depan. Tito pun mengusulkan waktu kampanye calon kepala daerah dipersingkat menjadi 30 hari.