Pelanggaran pilkada paling banyak didominasi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengklaim telah menangani puluhan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Namun, Gakkumdu tidak merinci di mana dan siapa saja paslon yang melanggar itu.
"Adapun pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 21 kasus," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono melalui konferensi pers secara daring, Senin (2/11).
Menurut Awi, sampai saat ini penyidik telah menerima aduan sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, hanya 54 kasus yang diproses hukum.
Awi menambahkan, dari 54 kasus itu, telah dilakukan SP3 terhadap 11 kasus yang tidak memiliki cukup bukti.
"Perkara dalam sidik 30, tahap satu sebanyak tiga kasus, P21 sebanyak tiga perkara, dan tahap dua sebanyak tujuh kasus," tutur Awi.