Politik

Pilkada lawan kotak kosong merusak demokrasi di daerah

Total ada 48 daerah yang bakal menggelar pilkada lawan kotak kosong.

Senin, 02 September 2024 12:13

Praktik borong parpol masih marak di Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 43 pasangan calon (paslon) tunggal yang bakal melawan kotak kosong saat pencoblosan. Angka itu naik jika dibandingkan Pilkada Serentak 2020. Ketika itu, hanya ada 25 calon tunggal. 

Guna meminimalisasi pilkada lawan kotak kosong, KPU bakal memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah-daerah yang baru punya satu pasang calon. Untuk daerah dengan calon tunggal, masa pendaftaran dibuka hingga 4 September 2024.

Di tingkat provinsi, tercatat hanya ada satu daerah dengan pasangan tunggal, yakni Papua Barat. Jika tidak ada perubahan, pilkada lawan kotak juga potensial terjadi di 5 kota dan 37 kabupaten, semisal di Trenggalek, Ngawi, Gresik, Surabaya, dan Sedang Berdagai. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan calon tunggal dinyatakan kalah dari kotak kosong jika raihan suaranya tidak sampai 50% dari total suara sah. Daerah yang calon tunggalnya kalah bakal dipimpin oleh pelaksana jabatan. 

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham kepada wartawan di di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8). 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait