Politik

‘Pindah’ ke KPK, kursi Setya Novanto di DPR sisakan masalah

Meski sudah jadi tersangka dan ditahan KPK, MKD masih belum bisa memutuskan posisi Setnov sebagai Ketua DPR.

Senin, 20 November 2017 15:06

Hingga kini, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski sudah menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada sikap dari legislatif maupun fraksi terkait posisi Setnov.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanulhaq mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberhentikan Setnov karena status hukumnya masih tersangka. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) (MD3).

"Bahwa regulasi MD3 tidak memungkinkan itu diberhentikan dari DPR, karena harus ada status hukum tetap," jelas Maman seperti dikutip dari Antara, Senin (20/11).

Namun, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding menilai ada celah untuk memberhentikan Setnov. Celah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU MD3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR bisa diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR.

"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD untuk segera lakukan rapat. Karena kami memahami saat ini Ketua DPR sudah ditahan KPK," papar Sudding.

Sudding menyebut, pihaknya akan mengundang pimpinan masing-masing fraksi untuk meminta pandangannya terkait posisi Setnov. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura itu menambahkan, sebagai pimpinan legislatif, kedudukan Setnov menyangkut marwah dan kehormatan DPR.

Syamsul Anwar Kh Reporter
Syamsul Anwar Kh Editor

Tag Terkait

Berita Terkait