Pj kepala daerah juga tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat struktural di wilayahnya.
Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah untuk tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024. Ia meminta masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kinerja para Pj kepala daerah di seluruh daerah Indonesia.
"Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang," ujar Agung kepada wartawan, Senin (24/10).
Agung menjelaskan, Pj kepala daerah yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur. Menurutnya, seorang Pj kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar.
Mengingat, Pj kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga dua tahun.
"Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis, sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan," kata politikus Partai Golkar ini.