PKB sempat mendukung eks napi kasus korupsi maju di Pilkada 2018.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan PKB setuju jika eks napi korupsi dilarang ikut berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun demikian, menurut Karding, larangan itu harus didukung peraturan yang kuat.
"Secara prinsip, saya setuju. Secara moral, ya. Problem kita, UU membolehkan. Negara ini negara hukum. Jadi, kalau mau melarang, ubah undang-undang atau buat peraturan baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Karding mengatakan, PKB berkaca pada tertangkapnya Bupati Kudus non-aktif M Tamzil. Bupati yang turut diusung PKB pada Pilkada 2018 itu digulung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Itu bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Pada 2014, Tamzil tersandung kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Tamzil sempat mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
"Secara prinsip moral (PKB mendukung). Kejadian Kudus itu menjadi alat pemicu kita menyetujui bahwa mantan-mantan (napi kasus korupsi) itu tidak perlu (mencalonkan diri menjadi kepala daerah)," ujar Karding.