Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bijak dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu, khususnya sistem Pileg 2024.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, menilai, sistem proporsional tertutup disukai partai politik (parpol) yang memiliki tradisi sedikit otoriter. Pun digandrungi politikus oportunis, elitis, dan tak mampu berkomunikasi dengan publik.
"Bagi parpol yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem ini lebih disukai," katanya kepada wartawan, Rabu (4/1).
Yanuar pun heran dengan adanya politikus yang mendorong penerapan sistem proporsional tertutup melalui uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, sistem tersebut hanya sempat diterapkan pada rezim Orde Baru (Orba).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini melanjutkan, mayoritas parpol sepakat penerapan sistem proporsional terbuka. Pangkalnya, proporsional tertutup membuat publik tidak mengenal calon legislatif (caleg) yang akan mewakilinya.
"Di TPS (tempat pemungutan suara), para pemilih seperti membeli kucing dalam karung, kedaulatan pemilih dikubur oleh kedaulatan partai dan kegairahan politik hanya milik segelintir pengurus partai," tuturnya.