Pemilu di Indonesia merupakan yang terbesar dan terkompleks di dunia.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta masyarakat memperhatian dinamika perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Apalagi, dalihnya, "kontestasi kotak suara" merupakan tiang demokrasi.
“Pemilu yang berkualitas akan menyehatkan demokrasi, pemimpin yang berintegritas dan kompeten dipilih melalui demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, RUU Pemilu perlu mendapat perhatian penuh masyarakat,” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam webinar, Jumat (29/1).
Menurutnya, adalah yang bermasalah dalam regulasi RUU Pemilu. Calon kepala daerah harus dari partai politik, salah satunya. “Ini menghilangkan pintu independen, saya tidak setuju."
"Kalau partai politik sehat, pasti mampu memilih calon terbaiknya. Oleh karena itu, seharusnya calon independen tidak akan menjadi masalah, tetapi justru menjadi bagian kontrol sosial,” sambungnya.
Dia juga menyinggung soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mardani mengakui, tidak ada agenda elektoral pada 2022 dan 2023 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 kecuali tahun 2024.