Ribuan buruh PTFI di Papua mempersoalkan hak-hak mereka akibat kebijakan perusahaan.
Seiring membaiknya kondisi keuangan perusahaan, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) membayar hak-hak karyawan yang dirumahkan. Mulyanto meminta PTFI menuntaskan masalah ini segera mengingat persoalan sudah berlangsung sejak 2017.
"Kini saat yang tepat bagi PTFI untuk menyelesaikan PR yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut. Pemerintah juga harus segera ambil tindakan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sekarang ini kondisi PTFI sedang bagus-bagusnya," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Politikus PKS ini menyebut, ada beberapa hal mendasar yang memungkinkan PTFI menuntaskan masalah ini. Pertama, terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, boleh dibilang telah mencapai kemajuan.
Saat ini PTFI sudah tunduk pada rejim perizinan, padahal sebelumnya berbentuk kontrak karya pertambangan.
Kemudian, divestasi saham PTFI secara bertahap sebanyak 51% kepada pemerintah Indonesia sudah terlaksana dengan baik. Artinya, kini PTFI adalah BUMN, di mana pemerintah adalah pemilik saham mayoritasnya.