Mardani menolak klausul di dalam UU KPK yang mensyaratkan izin penyadapan secara tertulis.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut 'gigi' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal alias copot dua terkait pengasahan pengesahan UU Nomor 19/2019. Menurutnya, pemberlakuan UU KPK itu merupakan perlawanan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan pekerjaan baik yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Korupsi pasti selalu melawan balik. Sekarang itu KPK 'giginya' tanggal dua," ujar dia, dalam diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi', di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Dijelaskan Mardani, 'gigi' KPK yang tanggal pertama adalah penyadapan. Mardani secara pribadi menolak klausul di dalam UU KPK yang mempersyaratkan adanya izin tertulis sebelum dilakukan penyadapan.
"Saya termasuk yang menolaknya karena kalau ingin menyadap itu sekarang harus izin tertulis. Enggak tertulis saja bisa bocor apalagi tertulis," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Kemudian, kata dia, KPK juga tanggal 'gigi'-nya dalam sektor SDM yang dimiliki karena status pegawai KPK menjadi ASN. "Itu hal yang lebih berat lagi menurut saya, dengan UU baru seluruh pegawai KPK masuk ke ranah ASN," ujar anggota Komisi II DPR yang bertugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum itu.