Perubahan postur APBN 2020 rugikan guru ditengah pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikritik keras politikus PKS, Abdul Fikri Faqih lantaran telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui perpres tersebut merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid-19, termasuk kelompok guru.
Pasalnya, kata Fikri, imbas dari perubahan postur anggaran, otomatis berdampak pada pemangkasan anggaran sektor pendidikan, tak terkecuali tunjungan guru yang juga ikut terpotong.
“Di saat sulit pandemi wabah Covid 19, nafkah guru malah dipotong-potong. Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” kata Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Fikri mencatat setidaknya ada tiga komponen pemotongan tunjangan guru, yakni: Tunjangan profesi guru PNS daerah, semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, tambahan penghasilan guru PNS daerah yang semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun, dan tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus yang semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. Jika ditotal, pemotongan mencapai Rp3,3 Triliun.