Menjadikan napi kasus korupsi sebagai penyuluh justru membuat definisi kejahatan korupsi dipandang biasa.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keras wacana narapidana kasus korupsi menjadi penyintas. Menurutnya, program tersebut sangat ironis jika melihat apa yang dilakukan pimimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap pegawainya.
"Seperti nasib 75 pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK (tes wawasan kebangsaan). Ketika pegawai-pegawai tersebut divonis tidak bisa diperbaiki, tapi koruptor justru sebaliknya," kata Mardani dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (24/8).
Menurut Mardani, menjadikan napi kasus korupsi sebagai penyuluh justru membuat definisi kejahatan korupsi yang jelas-jelas kejahatan luar biasa menjadi dipandang biasa saja. Belum lagi serangkaian remisi kepada koruptor yang diberikan pemerintah.
"Kian suram agenda pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.
Dia juga menilai terjadi salah kaprah dalam pendekatan pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK saat ini. Menurutnya, tidak ada kaitannya menjadikan napi korupsi sebagai penyintas dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama jika dilihat dari aspek psikologis. Sebab, korupsi merupakan bentuk kejahatan sistematis dan struktural, sehingga siapa pun bisa berbuat jika sistem negara lemah.