Alasannya, diputuskan saat masih ada interupsi dalam rapat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan langkah pimpinan DPRD DKI Jakarta yang membuat keputusan saat ada interupsi. Dicontohkan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), 24 Februari 2020.
Kala itu, terang Penasihat Fraksi PKS DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, semestinya beragendakan tentang sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan kunjungan kerja (kunker). Faktanya, justru diselipkan pembentukan berbagai panitia khusus (pansus). Seperti Pansus Banjir.
"Seharusnya pembentukan pansus tidak dilakukan. Karena tidak ada dalam jadwal. Kita juga sempat ajukan keberatan dalam rapat Bamus. Tapi, tetap disahkan," ujarnya kepada Alinea.id via sambungan telepon di Jakarta, Selasa (3/3). Rapat Bamus tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jakarta, Zita Anjani.
Hal tersebut, menurut Suhaimi, membuat jalannya DPRD buruk. Lantaran taksesuai prosedur. "Administrasi jadi kacau," ucap Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta ini.
Zita sebelumnya mengklaim, DPRD bersepakat membentuk lima pansus. Diputuskan dalam rapat Bamus, 24 Februari. Seperti: Pansus Banjir, Pansus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pansus Kawasan Berikat Nusantara (BKN), Pansus Badan Kehormatan (BK) tentang Kode Etik, dan Pansus BK tentang Tata Cara Bersidang.