PKS beralasan sejak awal telah menolak revisi UU yang melemahkan KPK.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan partai lain untuk mengajukan legislative review terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya tidak berniat menjadi pengusul legislative review. Sebab sejak awal PKS menolak revisi UU yang melemahkan lembaga antirasuah.
"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review, monggo saja," kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Hidayat mengatakan UU KPK saat ini perlu ditinjau lagi. Selain karena adanya penolakan masyarakat, hasil revisi justru melemahkan KPK.
"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali," ungkap Hidayat.