Peleburan BATAN ke BRIN dianggap melanggar Undang-Undang Ketenaganukliran.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR akan mengusulkan pembentukan pansus apabila pemerintah tetap memaksakan diri untuk melebur Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Wakil Ketua FPKS DPR Mulyanto, pemerintah tidak dapat meleburkan BATAN ke dalam BRIN karena posisinya bukan hanya lembaha litbang, tetapi utamanya sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga, upaya pemerintah menggabungkan BATAN ke BRIN dinilai melanggar Undang-Undang Ketenaganukliran.
"Dari berbagai laporan yang saya terima diketahui peleburan yang tengah berlangsung di BRIN telah menyempitkan tugas yang sebelumnya diemban BATAN menjadi sebatas organisasi riset ketenaganukliran," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Senin (24/1).
Menurut Mulyanto, peran BATAN sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, ditegaskan bahwa lemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Secara khusus, amanat U 10/1997 adalah bahwa penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 9); produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 10); produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 11); produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 12); pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 13); dan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 14).