Setelah ruangnya dikerdilkan, Perum Bulog dinilai tidak mampu penuhi sistem ketahanan pangan nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menilai perubahan kewenangan dan berubahnya status institusi Perum Bulog menjadi lembaga mandiri dianggap mengerdilkan ruang Bulog. Karena itu, lembaga pangan yang mengurusi tata niaga beras ini tidak bisa berperan untuk mewujudkan tugas pokoknya.
"Bulog tidak bisa berperan untuk mewujudkan tugas yang diamanatkan pada waktu berdirinya Bulog, yaitu stabilisasi harga. Jelas, saat ini Bulog tidak mampu menurut saya dalam skala besar untuk stabilisasi harga," kata Herman, dalam diskusi Alinea Forum betajuk 'Reformulasi Kebijakan Perberasan,' Senin (22/3).
Selain itu, Perum Bulog juga dinilai tidak bisa memenuhi sistem ketahanan pangan nasional. Pasalnya, kata Herman, hanya tujuh provinsi saja yang menjadi wilayah sumber beras bagi Bulog.
"Selebihnya tentu sangat membutuhkan kehadiran beras di wilayahnya. Oleh karenanya, kalau kemudian sistem ketahanan pangan nasional tidak bisa diwujudkan, berarti stok nasional agak sulit diwujudkan," tutur Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini.
(Baleg) DPR, jelas Herman, terus memantau dan mengawasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mengandung spirit mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.