"Saya perkirakan akan ada kegaduhan karena dari sisi calegnya, kurang lebih ada 300.000 caleg, ya, merasa dirugikan hak-haknya."
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperhatikan aspirasi publik dalam mutuskan permohonan uji materi (judicial review) sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, berdasarkan berbagai hasil survei, mayoritas masyarakat menginginkan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan.
Selain itu, sambung Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, kepercayaan publik terhadap MK cenderung menurun. Karenanya, hakim konstitusi diminta menjaga integritas dan tegas menyampaikan tidak mengabulkan permohonan sistem proporsional tertutup.
"Akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/6).
"Jadi, MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat," imbuhnya.
Lebih jauh, Ahmad Ali menyampaikan, sistem pemilu termasuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dengan demikian, menjadi kewenangan pembuat undang-undang, baik eksekutif maupun legislatif, bukan MK.