Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengkritik pedas wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (9/12).
Menurut Hasanuddin, menyampaikan sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi.
Pertama, kata dia, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".