DPR mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk disahkan. Pertimbangannya, melindungi privasi masyarakat.
"Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak. Karena itu, lebih baik dibahas di Komisi I DPR," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Hingga kini, ungkap Anggota Komisi I DPR itu, proses pembahasan baru tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan institusi terkait.
Dirinya berjanji, DPR bakal menampung segala aspirasi dalam penyusunan RUU PDP. Dalihnya, "(hasilnya) benar-benar memberikan perlindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi."
Karding sesumbar, RUU PDP dapat rampung pada 2020. Dirinya justru mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membahasnya.