Dubes AS Sun Yong Kim diminta menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS), Sun Yong Kim, menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Pertanyaatan HNW merespon kritik Sun Yong Kim atas larangan zina atau kumpul kebo dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Mestinya Dubes AS masih ingat, Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan karenanya menghormati negara di mana dia bertugas," ujar HNW kepada wartawan, Senin (12/12).
HNW mengatakan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM, sesuai Pasal 29 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
"Ketentuan larangan berbagai bentuk zina atau kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali itu, antara lain merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut," katanya.
Politikus PKS ini menegaskan, Dubes AS untuk RI seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi, apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi. Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.