Politik

Politikus PDIP Said Abdullah sepakat masa jabatan kades 9 tahun

Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa jabatan kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabata paling banyak 3 kali masa jabatan.

Selasa, 17 Januari 2023 14:50

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Said Abdullah, siap menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades) yang mendorong masa baktinya bertambah 3 tahun menjadi 9 tahun per periodenya. Alasannya, pemilihan kepala desa (pilkades) kerap menimbulkan gejolak bahkan perpecahan sosial.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Sebagai informasi, sekitar 100 kades se-Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), mengadakan aksi di depan Gedung DPR, hari ini. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa serta 9 poin lainnya.

Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa jabatan kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabata paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

Lebih jauh, Said berpendapat, pelaksanaan pilkades serentak membebani anggaran. Karenanya, perpanjangan masa jabatan kades diklaim bakal meringankan pemerintah daerah (pemda), terutama alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait