Presiden Jokowi minta Polri selektif tangani laporan masyarakat terkait UU ITE.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meyakini Polri mampu menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo agar selektif dalam menangani laporan masyarakat yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya yakin bahwa Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah Presiden tersebut. Apalagi saat ini konsep 'Presisi' sedang di kerjakan oleh Kapolri dan jajarannya," kata Herman, kepada wartawan, Selasa (16/2).
Menurut Herman, instruksi Presiden kepada Polri ditujukan agar selektif dalam tangani kasus terkait UU ITE lantaran masyarakat kerap menggunakan pasal karet dan membuat gaduh di ruang publik.
"Akhir-akhir ini, masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan, walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis. Namun suasana menjadi gaduh, dan Presiden menginginkan polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh," ucap Herman.
Kendati demikian, politikus PDI-P itu merasa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjalankan instruksi dengan baik. Dalam menjalankan tugas, kata Herman, Komisi III DPR RI mendukung proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara membuat gaduh.