Politik

Polri terbitkan aturan deklarasi dukungan politik

 deklarasi seperti itu merupakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

Senin, 03 September 2018 13:22

Mabes Polri menerbitkan surat telegram (TR) mengenai peraturan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden menggunakan tagar yang belakangan diselenggarakan dan pelaksanaannya dicegah oleh Polri. TR  tersebut menyebutkan beberapa tagar yang menyebarluas di masyarakat, antara lain #2019gantipresiden, #2019tetapJokowi, #Jokowi2periode dan #2019prabowopresiden.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya TR tersebut. Menurutnya deklarasi seperti itu merupakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

"“#2019ganti presiden adalah gerakan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998,” ujar Setyo, Senin (3/9).

Meski demikian kegiatan tersebut harus tetap dilaporkan kepada Polri karena berpotensi menimbulkan pertikaian horizontal dan vertikal di masyarakat. Dalam TR bernomor STR/1852/VIII/2018 itu disebutkan juga delapan syarat perizinan yang harus dipenuhi penyelenggara acara deklarasi.

Meski demikian, dalam prosesnya Polri akan melakukan assessment untuk mengidentifikasi kerawanan konflik. Sekaligus menentukan apakah acara tersebut dapat berlangsung. Jika terbukti menimbulkan konflik, Polri berhak untuk mencegah dan membubarkan acara.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait