Komitmen kepolisian netral pada Pemilu 2024 tidak hanya diucapkan, tetapi perlu pembuktian di lapangan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan institusinya netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, kebijakan dan pedoman tersebut diatur dalam beberapa surat telegram (ST) yang diterbitkannya, salah satunya ST Nomor 2407/X/2023.
Guna memastikan arahan ini berjalan, Sigit mengklaim, telah mengerahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas oleh polisi. Selain itu, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, hingga pengawasan kepada seluruh personel.
"Pengamanan yang melaksanakan pengamanan pemilu [adalah] timsus (tim khusus), [yang] terdiri dari Paminal (Pengamanan Internal Polri)-Provos," ujarnya, Rabu (27/12). Ketentuan tentang netralitas Polri juga tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Jika ada personel yang terbukti tidak netral, silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya," imbuh Sigit. "Pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur."
Ini adalah penekanan Kapolri yang kesekian kalinya tentang netralitas Polri pada Pemilu 2024. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, Komisi III DPR sempat mewacanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri.