Politik

PPKM level 3 Nataru, anggota DPR: Kenapa Inmendagri baru berlaku 24 Desember?

Inmendagri 62/2021 harusnya berlaku seminggu sebelum dan sesudah hari Natal.

Selasa, 30 November 2021 16:03

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah soal potensi lonjakan kasus Covid-19 saat akhir tahun menyusul ada ancaman varian baru Omicron yang sudah ditemukan di beberapa negara. Ia pun mempertanyakan mengapa Inmendagri baru berlaku sejak 24 Desember.

"Varian Omicron sudah terdeteksi di Afrika Selatan, Eropa dan Kanada. WHO menyebut varian ini lebih berbahaya karena berpotensi meluas lebih cepat dibandingkan varian-varian lainnya. Kalau kita tidak segera antisipasi, maka besar kemungkinan varian tersebut akan segera tiba di Indonesia" kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengatakan mutasi yang ada dalam varian ini akan membuat virusnya tidak bisa dikekang dengan respon antibodi dari vaksin atau juga kekebalan tubuh bagi yang pernah divaksinasi.

"Oleh karena itu, saya meminta pemerintah mengetatkan penjagaan dan pemeriksaan di pintu-pintu masuk kedatangan khususnya dari luar negeri. Baik via jalur laut, udara maupun darat. Selain itu pemerintah juga harus fokus ke WNA/WNI yang berasal dari negara-negara ditemukannya varian baru. Tingkat testing dan tracing dengan alat yang akurat. Jangan sampai kita kecolongan lagi sebagaimana varian Delta Plus beberapa waktu yang lalu," tambah Netty.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 agar bisa lebih efektif menahan lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait