Politik

PPP sebut putusan MK tolak gugatan jabatan presiden tepis isu Jokowi 3 periode

MK dalam putusannya menolak gugatan masa jabatan presiden yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay.

Selasa, 28 Februari 2023 20:24

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 memupus isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode. Artinya, kata dia, putusan MK menegaskan bahwa jabatan presiden itu hanya dua periode.

"Ya itu kan gugatan untuk presiden menjabat tiga periode. Artinya, jabatan presiden itu hanya dua periode. Sekaligus memupus isu-isu presiden Jokowi menjabat tiga periode," kata Awiek sapaannya kepada Alinea.id, Selasa (28/2).

Menurut Awiek, putusan MK sama kedudukannya dengan undang-undang. Oleh karena itu, harus dilaksanakan. "Namanya putusan MK sama kan posisinya dengan UU, ya harus diikuti," ujarnya.

MK dalam putusannya menolak gugatan masa jabatan presiden yang diajukan oleh diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait