Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana korupsi untuk nyaleg.
Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurut Presiden yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dilansir Antara, Senin (2/7).
Meski demikian, ia mengatakan apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).