Perppu Pemilu diterbitkan untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Perppu tersebut diberi nomor 1 Tahun 2022 dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/12).
Perppu Pemilu diterbitkan untuk mengakomodir penyelenggaraan Pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri," tulis poin menimbang dalam Perppu tersebut.
Selain itu, dampak dari 4 DOB Papua tersebut, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Hal ini perlu untuk memberikan kepastian hukum secepat, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024.
Perppu ini juga mengatur soal perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di IKN.