Ketetapan ambang batas pencalonan presiden alias presidential treshold 20% kini masih menjadi polemik beberapa pihak.
Ketetapan ambang batas pencalonan presiden alias presidential treshold 20% kini masih menjadi polemik beberapa pihak. Sebab, aturan yang terpatri dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dipandang dapat menutup kemungkinan munculnya calon potensial dari partai lain yang hanya memiliki kursi sedikit di parlemen.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius, mamandang ketetapan presidential treshold 20% hanya menguntungkan segelintir partai, terutama partai-partai lama yang memiliki kursi di DPR.
"Dan ini menutup partai-partai baru, sehingga ini rawan memunculkan otokrasi politik, karena hanya di kuasai partai partai lama," paparnya dalan diskusi bertajuk Pro Kontra Presidential Treshold Pasal 222 dan 226 UU No. 7/2017 digugat Kepentingan Siapa? di Cikini, Jakarta, Jumat (13/7).
Tak sampai disitu, ia pun mengatakan dengan adanya presidential treshold 20% dapat memunculkan transaksi politik yang tak sehat antar partai besar, yang dapat memperlemah partai-partai kecil.
"Ini tentunya dapat memperkuat partai besar dan memperlemah partai kecil," ujarnya.